Selasa, 14 Juli 2020

Cegah, Sebelum Terlambat! Langkah Konkret Imunisasi di Masa Pandemi Covid-19


Oleh Muhammad Sapi’i Kelompok 25 KKN-DRSK IAIN Palangka Raya Tahun 2020

Masa pandemi memang megharuskan kita untuk tidak banyak bepergian keluar rumah. Termasuk ke layanan kesehatan, bila tidak untuk keperluan yang mendesak, sebaiknya ditunda. Namun untuk imunisasi anak, justru tidak boleh terlewatkan. Karena imunisasi anak penting cegah risiko ganda. Lakukan imunisasi anak tepat waktu dengan patuhi protokol kesehatan (baca covid19.go.id tentang imunisasi). Mengapa imunisasi anak sangat penting? Perlu kita ketahui bahwa imunisasi untuk meningkatkan imun pada tubuh anak, agar tidak rentan terkena penyakit. Selain itu, yang harus kita hadapi bersama masa pandemi yang belum usai. Jadi kita dituntut untuk lebih ekstra lagi menjaga sikecil. Inilah alasannya mengapa imunisasi tetap harus dilakukan, tidak boleh ditunda lagi!

Tetapi, yang perlu kita perhatikan disaat pandemi covid-19 seperti saat ini, tetap patuhi protokol kesehatan, sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya pada kutipan di atas. Kita tidak boleh lengah sedikitpun, mengingat dimasa-masa ini tidak jarang yang kita temui hal-hal yang tidak diingingkan. Semisal seperti kerumunan, tidak memakai masker, bahkan menyepelekan himbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah ditunjuk oleh pemerintah secara langsung. Akibatnya bukan memutus rantai penyebaran covid-19, justru malah sebaliknya.

 Terkait imunisasi, selain tenaga kesehatan yang menganjurkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut andil dalam hal ini. Karena ini menyangkut kemaslahatan bersama, sebab Islam mengajarkan umatnya untuk tiada hentinya memperhatikan aspek kesehatan. Jika sakit berobatlah dan semasa sehat hindari hal-hal yang dapat mengancam kesehatan. Mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, berikut ketentuan hukumnya:

1. Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk         mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

2. Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.

3. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram.

4. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali:

    a. digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat;

    b. belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan

c. adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak      ada vaksin yang halal.

5. Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.

6. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar). (lihat halalmui.org tentag Imunisasi)

لاَحَــــرَامَ مَعَ الضَرُوْرَاتِ وَلاَ كَــــرَاهَةَ مَعَ الحَاجَةِ

Terjemah: “Tidak ada hukum haram beserta dharurat dan hukum makruh beserta kebutuhan.” (Lihat Kaidah-Kaidah Ilmu Fikih, hal: 36)

Dasar kaidah ini adalah firman Allah (Q.S Al-Baqarah [2]: 173):

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Terjemah: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Q.S Al-Baqarah [2]: 173)

Jadi kita harus tetap mengacu kepada himbauan pemerintah dan ulama. Bekali anak-anak kita tentang pemahaman agama, salah satunya terkait tentang pentingnya kesehatan, karena kesehatan akan menunjang ibadah. Buatlah anak-anak kita dapat memahami dengan baik tentang pengkajian dan pengamalan ayat al-Syifaa (Pengobatan) dalam al-Qur’an dengan merelevansikannya dengan sains atau ilmu modern.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

“Negeri Para Pejuang: Baldatun Thayyibatun Wa Robbun Ghofur”

  Oleh Muhammad Sapi’i Kelompok 25 KKN-DRSK IAIN Palangka Raya Tahun 2020 Pencipta Puisi: Muhammad Sapi’i Vocal: Muhammasd Sapi’i Editor...