Masa pandemi memang megharuskan kita untuk tidak
banyak bepergian keluar rumah. Termasuk ke layanan kesehatan, bila tidak untuk
keperluan yang mendesak, sebaiknya ditunda. Namun untuk imunisasi anak, justru
tidak boleh terlewatkan. Karena imunisasi anak penting cegah risiko ganda.
Lakukan imunisasi anak tepat waktu dengan patuhi protokol kesehatan (baca covid19.go.id
tentang imunisasi). Mengapa imunisasi anak sangat penting? Perlu kita ketahui
bahwa imunisasi untuk meningkatkan imun pada tubuh anak, agar tidak rentan
terkena penyakit. Selain itu, yang harus kita hadapi bersama masa pandemi yang
belum usai. Jadi kita dituntut untuk lebih ekstra lagi menjaga sikecil. Inilah
alasannya mengapa imunisasi tetap harus dilakukan, tidak boleh ditunda lagi!
Tetapi, yang perlu kita perhatikan disaat pandemi
covid-19 seperti saat ini, tetap patuhi protokol kesehatan, sebagaimana yang
telah disinggung sebelumnya pada kutipan di atas. Kita tidak boleh lengah
sedikitpun, mengingat dimasa-masa ini tidak jarang yang kita temui hal-hal yang
tidak diingingkan. Semisal seperti kerumunan, tidak memakai masker, bahkan
menyepelekan himbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah
ditunjuk oleh pemerintah secara langsung. Akibatnya bukan memutus rantai
penyebaran covid-19, justru malah sebaliknya.
Terkait
imunisasi, selain tenaga kesehatan yang menganjurkan. Majelis Ulama Indonesia
(MUI) turut andil dalam hal ini. Karena ini menyangkut kemaslahatan bersama,
sebab Islam mengajarkan umatnya untuk tiada hentinya memperhatikan aspek
kesehatan. Jika sakit berobatlah dan semasa sehat hindari hal-hal yang dapat
mengancam kesehatan. Mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 4
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, berikut ketentuan hukumnya:
1. Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah)
sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan
kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
2. Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan
vaksin yang halal dan suci.
3. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan
haram dan/atau najis hukumnya haram.
4. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau
najis tidak dibolehkan kecuali:
a.
digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat;
b.
belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan
c. adanya keterangan tenaga medis yang
kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada
vaksin yang halal.
5. Dalam hal jika seseorang yang tidak
diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen
yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya,
maka imunisasi hukumnya wajib.
6. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika
berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak
yang membahayakan (dlarar). (lihat halalmui.org tentag Imunisasi)
لاَحَــــرَامَ مَعَ الضَرُوْرَاتِ وَلاَ كَــــرَاهَةَ مَعَ الحَاجَةِ
Terjemah: “Tidak ada hukum haram beserta
dharurat dan hukum makruh beserta kebutuhan.” (Lihat Kaidah-Kaidah Ilmu Fikih,
hal: 36)
Dasar kaidah ini adalah firman Allah (Q.S
Al-Baqarah [2]: 173):
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ
وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا
عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Terjemah: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan
atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan
(menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan
karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Q.S Al-Baqarah [2]:
173)
Jadi kita harus tetap mengacu kepada himbauan
pemerintah dan ulama. Bekali anak-anak kita tentang pemahaman agama, salah
satunya terkait tentang pentingnya kesehatan, karena kesehatan akan menunjang
ibadah. Buatlah anak-anak kita dapat memahami dengan baik tentang pengkajian dan
pengamalan ayat al-Syifaa (Pengobatan) dalam al-Qur’an dengan merelevansikannya
dengan sains atau ilmu modern.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar