Menjelang pelaksanaan salat Idul Adha, umat
Islam akan berbondong-bondong memersiapkan dirinya untuk menyambut hari yang
suci dibulan mulia tersebut. Seluruh elemen masyarakat tentu akan merasakan
dampk dan manfaatnya. Maka mengingat pandemi belum usai, maka kita
dianjurkannuntuk tetap menjaga protokol kesehatan. Mengenai pelaksanaan shalat
Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah fatwa Nomor 36
Tahun 2020 tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah
Covid-19. Selengkapnya, berikut isi Fatwa MUI tersebut:
1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah
yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).
2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19
mengikuti ketentuan Fatwa MUI:
⭕Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19;
⭕Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat
Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
⭕Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. Dst...
Sumber: Kompas.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar